Di masa sekarang, hal tersebut masih kerap terjadi; hanya menyalin rupa dan mengambil bentuk lain.
Modus pelaku tindakan memperjual-belikan manusia, atau umum dikenal dengan istilah perdagangan orang (human traficcking), kini malah semakin beragam.
Tidak hanya semakin canggih lantaran memanfaatkan perkembangan teknologi modern, aktifitas tersebut juga terjadi melintasi batas daerah dan negara.
Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara penyumbang terbesar. Perempuan dan anak-anak telah menjadi korban terbanyak sekaligus target yang akan terus disasar oleh para pelaku tindak perdagangan orang.
Apa yang Dimaksud dengan Perdagangan Orang?
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi jual beli terhadap manusia meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindah-tanganan, dan penampungan atau penerimaan orang.
Aktifitas tersebut dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyalahgunaan posisi rawan.
Termasuk di dalamnya, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Adapun yang dimaksud dengan eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Salah Satu Modus Perdagangan Orang
*Foto Ilustrasi Artikel: Portal Teater