Narareba.com – Artis Cynthiara Alona ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Menurut polisi, hotel milik Cynthiara di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, dijadikan tempat tempat untuk prostitusi online.
Dalam prostitusi online tersebut, anak di bawah umur telah menjadi korbannya. Mereka memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani pria hidung belang.
“Tarifnya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp 50-100 ribu, hotel berapa, hingga korban berapa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Cynthiara Alona – Instagram |
Baca: 10 Fakta Anggia Kloer, Sekretaris Cantik Edhy Prabowo
Karena Kesulitan Selama Pandemi
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Cynthiara Alona mengaku menjadikan hotelnya tempat prostitusi karena kesulitan pendapatan selama pandemi Covid-19.
Hotel yang terletak di kawasan Tangerang itu kemudian dijadikan lokasi prostitusi untuk menutupi biaya operasional.
“Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan,” kata Yusri.
Baca: 10 Foto Terbaik Wulan Guritno di Labuan Bajo
Yusri menyebutkan, bisnis prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona dijalankan lewat media sosial. Sejumlah muncikari bahkan menawarkan perempuan di bawah umur.
“Pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat bahkan mengetahui. Harapannya satu, jumlah yang menginap di situ bisa dipertahankan sama dia. 30 kamar di situ penuh dengan anak-anak,” tutur Yusri.
“Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi),” pungkas Yusri.*