Pasca Cerai, Nathalie Holscher Diancam Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Narareba.com – Buntut masalah perceraian Sule dan Nathalie Holscher, kini pelan-pelan menjurus ke ranah hukum pidana.

Bagaimana tidak, Nathalie Holscher yang secara tidak langsung menuduh Riesca Rose sebagai selingkuhan Sule ramai dispekulasi oleh publik sebagai dalang perceraian mereka.

Tak hanya itu, Nahatlie Holscher bahkan menyebarkan rekaman suara di instagram yang diduga berisi percakapan mengenai perselingkuhan mantan suaminya itu.

Tindakan Nathalie ini tentu saja memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius, karena berpotensi melanggar UU ITE hingga bisa dipenjara.

https://www.youtube.com/watch?v=OIJCHj4aTPY&t=299s

Baca: Sule Minta Adzam Nginap di Rumahnya, Nathalie Holscher: Jangan Dulu!

Membagikan Rekaman Suara di Instagram

Rekaman suara rahasia tersebut diunggah Nathalie Holscher di instagram storinya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Jangan sampe bilang lagi ke akang ya. Kenapa teteh ngomong gini, karena kemarin adalah kata-kata bunda yang enggak enak ke aku gitu lho. Intinya begitu.

Mang***** sih pernah bilang begini; Neng mau nggak sama si bapak? Bilang gitu.

Teteh diam dong.

Maksudnya apa, mang?

Kalau neng mau, misalnya si bapak ngasih duit.

Pas kalian lagi ke Singapura, itu dia nelfon malam-malam jam 12 malam.

Teteh kan nggak save nomor dia, karena handphonenya ganti juga. Terus pas nyambung langsung ‘halo, kemana aja, kok nggak bilang-bilang (ganti nomor).

Aku tanya lagi: Gimana Bunda (diduga Nathalie) sehat?

(Akang bilang) Lagi pada di Singapura, makanya aku telepon kamu,” isi percakapan dalam rekaman yang dibagikan Nathalie.

Membagikan Rekaman Suara di Instagram
Foto: Instagram/@Nathalieholscher

Baca: Riesca Rose Mengaku Soal Selingkuhan Sule: Ya Mau Bagaimanapun

Nathalie Holscher Diancam Penjara

Dampak membagikan rekaman suara rahasia itu ke publik justru menjadi bumerang bagi Nathalie sendiri.

Secara hukum pidana, Nathalie telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ibunda Adzam ini secara jelas telah melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.

Isi ayat 1 dan 2 dalam pasal 32 sebagai berikut:

1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Meskipun saat ini Riesca Rose tidak melakukan upaya hukum atas apa yang telah dilakukan mantan istri Sule tersebut.

Namun tentu saja apa yang dilakukan oleh wanita kelahiran tahun 1992 tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Exit mobile version