Narareba.com – Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7).
Namun, terlapor bukanlah Bharada E yang belakangan disebut sebagai pelaku penembak Brigadir Yoshua.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Artinya, bisa dibilang pelapor tidak mengungkap nama terlapor.
Laporan dugaan pembunuhan terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022.
Baca: Bikin Keruh! Andre Taulany Secara Tak Sadar Ungkap Sifat Jelek Sule Pasca Digugat Cerai
Bukan Bharada E
Laporan ini terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kamaruddin kemudian menjelaskan alasan tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri sebagai orang yang melakukan baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
“Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” ucap Kamaruddin dilansir dari detikcom.
“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana,” tambahnya.
Baca: Mayang Berulah Lagi, Puput Sarankan Bawa ke Psikiater
Brigadir Yoshua dikabarkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi pada Jumat (8/7).
Polisi mengklaim peristiwa saling tembak berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Brigadir J dituding melecehkan istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Sementara itu, keluarga Brigadir Yoshua tidak percaya dengan penjelasan dari Mabes Polri.
Mereka menyebut Brigadir J diduga disiksa dan dibunuh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
Selain itu, Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) juga turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu tim TAMPAK, Saor Siagian di Mabes Polri mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta