Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
    Narareba.com
    • Beranda
    • Peristiwa
    • Narapedia
      • Tanaman
      • Karakter
    • Catatan
    • Galeri
    • Lirik
    Subscribe
    Narareba.com
    You are at:Beranda - Peristiwa - Aturan Cerai PNS: Separuh Gaji untuk Mantan Istri
    Peristiwa

    Aturan Cerai PNS: Separuh Gaji untuk Mantan Istri

    22/03/20213 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Narareba.com – Pemerintah telah mengatur sejumlah ketentuan cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak.

    “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” tulis Pasal 8 dalam PP tersebut.

    Baca: 10 Foto Terbaik Wulan Guritno di Labuan Bajo

    • Aturan Perceraian PNS
    • Gaji Pokok PNS

    Aturan Perceraian PNS

    Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

    Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

    Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

    Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

    • Salah satu pihak berzina
    • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
    • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
    • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat
    • Salah satu pihak melakukan KDRT

    Aturan Perceraian PNSBaca: 6 Langkah Menghadapi Kemarahan Atasan

    Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

    Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

    Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

    Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

    “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,” bunyi pasal 8 ayat (7).

    Gaji Pokok PNS

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

    Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

    Gaji Pokok PNS

    Baca: 10 Fakta Anggia Kloer, Sekretaris Cantik Edhy Prabowo

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)
    Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

    Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
    Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

    Golongan III (lulusan S1 atau S3)
    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

    Golongan IV
    Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

    Trending Indonesia Viral Warganet
    Previous ArticleHeboh Duel Irene Sukandar Vs Dewa Kipas Disorot Federasi Catur Dunia
    Next Article Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Batal Nikah di Masjid Istiqlal

    Related Posts

    Festival Seni Dan Budaya Pada Tanggal 20 Desember

    30/12/202311 Mins Read

    Konstelasi Bintang Pada Tanggal 2 Desember

    30/12/202310 Mins Read

    Konstelasi Bintang Pada Tanggal 5 Desember

    30/12/202310 Mins Read
    Terpopuler

    Rahasia Pengairan Efektif untuk Tanaman Gowok yang Bikin Hasil Panen Meroket!

    Rahasia Pemupukan Tulip, Bunga Cantik Mekar Sempurna!

    Tentang Senyum yang Semanis Cetakan Instagramnya

    Temukan Rahasia Urang-aring yang Tak Terungkap: Morfologi Unik Berjuta Manfaat

    © 2025 Narareba.com
    • About
    • T.O.S.
    • Privacy
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.