Narareba.com – Motif penembakan terhadap Brigadir J masih menjadi misteri.
Sementara pengakuan pihak Ferdy Sambo dari awal menyebut jika almarhum Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kini muncul pengakuan sang sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Sambo, bahwa Brigadir J dan istri Ferdy Sambo tengah berduaan di kamar.
Baca: Putri Candrawati Bikin Gaduh, Ternyata Tak Dilecehkan oleh Brigadir J
Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Terciduk Berduaan
Mengutip Insertlive (16/8/2022), bahwa sopir sekaligus asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ru (KM), mengungkapkan fakta mengenai kelakuan Putri dan almarhum Brigadir J.
Kelakuan Putri dan almarhum diduga sebagai motif penembakan terhadap pria bernama Yoshua itu.
Melansir informasi dari detikNews, Kuat memberikan laporan kepada Sambo bahwa dia memergoki Yoshua dan Putri Candrawathi seperti mempunyai ‘hubungan istimewa’ saat di Mertoyudan, Magelang.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin (3/7).
Saat itu posisi Yoshua berdekatan dengan Putri yang sedang duduk di sofa.
Peristiwa itu dipergoki oleh Kuat yang langsung menegur Yoshua karena menganggapnya tidak sopan.
Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (7/7), Kuat kembali memergoki Yoshua sedang berdekatan dengan Putri.
Kali ini peristiwa itu terjadi di dalam kamar. Kuat diduga melaporkan peristiwa itu ke Sambo.
Permufakatan jahat Sambo untuk membunuh Yoshua kemudian terjadi di rumah pribadinya yang berada di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Ferdy Sambo yang awalnya berada di Mabes Polri datang ke rumah pribadinya bersama sejumlah ajudan.
Tak lama setelahnya datang rombongan dari Magelang, yakni Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, dan Susi.
Sambo kemudian menemui istrinya untuk mengonfirmasi insiden yang disebut sebagai pelecehan seksual.
Baca: Foto Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Viral, Sampai Peluk Bagian Ini
Malam sebelumnya Sambo diduga mendapat informasi dari Kuat Ma’ruf hingga emosinya pun meluap.
Rencana membunuh Yoshua lalu dijalankan. Awalnya Sambo memanggil Ricky di lantai 3 rumah Saguling.
Ricky lalu diminta oleh Sambo untuk mengambil pistol HS yang biasa dibawa Yoshua.
Sambo meminta magasin pistol tersebut diisi penuh, kemudian dia pun membawanya.
Setelah rencana dibuat, rombongan Putri Chandrawathi, yang disertai Ricky, Kuat, dan Yoshua, lalu bergerak dari rumah pribadi ke rumah dinas Ferdy Sambo yang jaraknya kurang lebih 500 meter.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo bersama rombongan yang membawanya dari Mabes Polri bergerak menuju rumah dinas.
Yoshua Terbunuh di Rumah Dinas Sambo
Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan warna gelap sebelum memasuki rumah dinas.
Dia mengendap-ngendap sambil membawa pistol HS yang baru saja magasinnya diisi penuh, kemudian tak sengaja menjatuhkan pistol tersebut.
Salah seorang saksi yang saat itu berada tak jauh dari rumah dinas Sambo melihat pistol itu sempat terjatuh, lalu dipungut oleh Sambo.
Sang Jenderal tak menyadari ada orang yang melihatnya.
Kemudian berlanjut ke dalam rumah dinas.
Di ruangan tengah rumah dinas itu awalnya ada Ferdy Sambo, Richard, Ricky, dan Kuat. Putri ada di dalam kamar depan tangga. Sementara Yoshua ada di ruang lain.
Ferdy lalu meminta Yoshua dipanggil.
Baca: Foto Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Viral, Sampai Peluk Bagian Ini
Setelah tiba di ruang tengah, Yoshua saat itu diminta langsung duduk.
Ferdy kemudian memanggil Richard yang sedang berada di lantai atas.
Begitu tiba di ruang tengah, Richard diminta untuk menembak Yoshua.
Sempat ragu, setelah diteriaki setidaknya tiga kali, Richard akhirnya menembak Yoshua.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.